Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a.bahwa kesehatan rakyat adalah salah satu modal pokok dalam rangka pertumbuhan dan kehidupan bangsa, dan mempunyai peranan penting dalam penyelesaian revolusi nasional dan penyusunan masyarakat sosialis Indonesia;
b.bahwa kesejahteraan umum termasuk kesehatan, harus diusahakan sebagai pelaksanaan cita-cita bangsa Indonesia yang tercantum dalam mukadimah Undang-undang Dasar; Menimbang pula:
a.bahwa perlu ada dasar-dasar hukum untuk usaha kesejahteraan rakyat khusus dalam bidang kesehatan;
b.bahwa perlu ditetapkan Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan agar dapat diselenggarakan kesehatan rakyat sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia;
c.bahwa peraturan perundang-undangan tentang kesehatan yang berlaku sekarang yang dimaksud dalam "Het Reglement of de Dienst der Volksgezondheid" (Staatsblad 1882 No. 97) tidak sesuai lagi dengan cita-cita revolusi Nasional Indonesia dan karena itu perlu dicabut.
Mengingat :
a.Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar;
b.Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 10 tahun 1960;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong;
Memutuskan :
Menetapkan :
Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan.
BAB I KETENTUAN-KETENTUAN UMUM.
Pasal 1.
Tiap-tiap warganegara berhak memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dan perlu diikut-sertakan dalam usaha- usaha kesehatan Pemerintah.
Pasal 2.
Yang dimaksud dengan kesehatan dalam Undang-undang ini ialah yang meliputi *2638 kesehatan badan, rohani (mental) dan sosial, dan bukan hanya keadaan yang bebas dari penyakit, cacat dan kelemahan.
Pasal 3.
(1) Pertumbuhan anak yang sempurna dalam lingkungan hidup yang sehat adalah penting untuk mencapai generasi yang sehat dan bangsa yang kuat.
(2) Pengertian dan kesadaran rakyat tentang pemeliharaan dan perlindungan kesehatan adalah sangat panting untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
BAB II
TUGAS PEMERINTAH.
Pasal 4.
Pemerintah memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan rakyat dengan menyelenggarakan dan menggiatkan usaha-usaha dalam lapangan : a) pencegahan dan pemberantasan penyakit, b) pemulihan kesehatan, c) penerangan dan pendidikan kesehatan pada rakyat, d) pendidikan tenaga kesehatan, e) perlengkapan obat-obatan dan alat-alat kesehatan, f) penyelidikan-penyelidikan, g) pengawasan, dan h) lain-lain usaha yang diperlukan.
Pasal 5.
Pemerintah berusaha mencukupi keperluan rakyat yang pokok untuk hidup sehat, yang terdiri dari sandang-pangan, perumahan dan lain-lain, serta melakukan usaha-usaha untuk mempertinggi kemampuan ekonomi rakyat.
Pasal 6.
Pemerintah melakukan pencegahan penyakit dengan menyelenggarakan:
1.hygiene lingkungan termasuk kebersihan.
2.pengebalan (immunisasi),
3.karantina,
4.hal-hal lain yang perlu.
Pasal 7.
Pemerintah memberantas penyakit menular dan penyakit endemis (penyakit rakyat).
Pasal 8.
(1) Pemerintah mengusahakan pengobatan dan perawatan untuk masyarakat diseluruh wilayah Indonesia secara merata, agar tiap-tiap orang sakit dapat memperoleh pengobatan dan perawatan dengan biaya yang seringan-ringannya.
(2) Dalam istilah sakit termasuk cacat, kelemahan dan usia lanjut.
(3) Untuk memungkinkan hal yang termaktub dalam ayat (1) dan ayat (2) Pemerintah mengadakan balai pengobatan, pusat kesehatan, sanatorium, rumah sakit dan lembaga-lembaga lain yang diperlukan. *2639 (4) Pemerintah melakukan usaha-usaha khusus untuk menjamin kesehatan pegawai, buruh dan golongan-golongan karya lain beserta keluarganya sesuai dengan fungsi dan lingkungan hidupnya.
(5) Pemerintah mengatur dan menggiatkan usaha-usaha dana sakit.
Pasal 9.
(1) Pemerintah melakukan usaha-usaha agar rakyat memiliki pengertian dan kesadaran tentang pemeliharaan dan perlindungan kesehatan.
(2) Pemerintah mengadakan usaha-usaha khusus untuk kesehatan keturunan dan pertumbuhan anak yang sempurna, baik dalam lingkungan keluarga, maupun dalam lingkungan sekolah serta lingkungan masyarakat remaja dan keolahragaan.
Pasal 10.
(1) Pemerintah mengadakan, mengatur, mengawasi dan membantu pendidikan tenaga kesehatan.
(2) Pemerintah menetapkan penggunaan dan penyebaran tenaga kesehatan Pemerintah maupun swasta sesuai dengan keperluan masyarakat dengan mengingat keseimbangan antara jumlah tenaga yang diperlukan dan tenaga yang tersedia.
(3) Pemerintah mengatur kedudukan hukum, wewenang dan kesanggupan hukum tenaga kesehatan.
(4) Pemerintah mengawasi dan membimbing tenaga kesehatan dalam menjalankan kewajibannya dengan memperhatikan norma-norma keagamaan.
Pasal 11.
(1) Pemerintah berusaha mencukupi keperluan rakyat akan obat.
(2) Pemerintah menguasai, mengatur dan mengawasi persediaan, pembuatan, penyimpanan, peredaran dan pemakaian obat, obat (termasuk obat bius dan minuman keras), bahan obat, alat dan perbekalan kesehatan lainnya.
(3) Obat, bahan obat, alat dan perbekalan kesehatan yang dimaksud dalam ayat (2 ) harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Farmakopee Indonesia dan peraturan-peraturan lain.
(4) Obat-obat asli Indonesia diselidiki dan dipergunakan sebaik-baiknya.
Pasal 12.
(1) Pemerintah menyelenggarakan penyelidikan-penyelidikan tentang keadaan kesehatan rakyat.
(2) Penyelidikan ini meliputi statistik, penyelidikan laboratorium, penyelidikan masyarakat, bedah mayat dalam keadaan darurat serta percobaan hewan dengan mengingat perkembangan ilmu pengetahuan termasuk ilmu tenaga atom.
BAB III.
ALAT-ALAT PERLENGKAPAN PEMERINTAH *2640 Pasal 13.
(1) Alat-alat perlengkapan Pemerintah dalam lapangan kesehatan adalah:
a.Departemen Kesehatan b.Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah.
c.Alat-alat dan badan-badan Pemerintah yang lain.
(2)Tugas, susunan dan wewenang serta hubungan satu dengan lainnya ditetapkan dengan peraturan-peraturan perundangan.
BAB IV
USAHA SWASTA
Pasal 14
(1)Pemerintah mengatur, membimbing, membantu dan mengawasi usaha-usaha kesehatan badan-badan swasta.
(2)Usaha-usaha swasta dalam lapangan kesehatan harus sesuai dengan fungsi sosialnya.
(3)Rumah sakit, balai pengobatan dan lembaga-lembaga kesehatan swasta lainnya harus memenuhi syarat-syarat minimal yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
(4)Usaha-usaha pengobatan berdasarkan ilmu dan/atau cara lain dari pada ilmu kedokteran, diawasi oleh Pemerintah agar tidak membahayakan masyarakat.
(5)Perusahaan farmasi dan alat-alat kesehatan harus bekerja sesuai dengan rencana dan pimpinan Pemerintah.
BAB V
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 15.
(1)Pelaksanaan Undang-undang ini diatur dengan peraturan- peraturan perundangan yang dalam waktu 1 tahun berangsur-angsur membatalkan ketentuan-ketentuan menurut "Het Reglement op de Dienst der Voksgezondheid" dan peraturan-peraturan lain berdasarkan "Het Reglement op de Dienst der Volksgezondheid" tersebut.
(2)Peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan kesehatan lainnya yang sudah ada pada hari tanggal diundangkannya Undang- undang ini, tetap berlaku selama peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan kesehatan itu tidak bertentangan dicabut, diganti, ditambah dan diubah oleh peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan atas kuasa Undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 16.
Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Pokok Kesehatan.
Pasal 17.
*2641 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 1960. Pejabat Presiden Republik Indonesia,
DJUANDA.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 1960. Pejabat Sekretaris Negara,
SANTOSO.
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG No. 9 TAHUN 1960 TENTANG POKOK-POKOK KESEHATAN. PENJELASAN UMUM.
Bagi suatu masyarakat sosialis Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera, soal kesehatan merupakan suatu unsur yang sangat penting. Berhubung dengan itu maka perlu ditetapkan suatu Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan yang sesuai dengan dasar-dasar Negara kita serta sesuai pula dengan kemajuan ilmu pengetahuan. Peraturan yang sampai sekarang berlaku, yakni "Het Reglement op de Dienst der Volksgezondheid" dengan peraturan-peraturan pelaksanaannya, yang tidak sesuai lagi dengan alam kemerdekaan dan hasrat pembangunan bangsa Indonesia, perlu segera diganti dengan suatu Undang-undang Pokok sebagai landasan bagi peraturan-peraturan kesehatan selanjutnya.
Dalam Undang-undang ini dimuat ketentuan-ketentuan umum tentang pengertian mengenai kesehatan berdasarkan ilmu kedokteran modern, yang dipakai pula oleh Organisasi Kesehatan Sedunia dalam Konstitusinya tahun 1946.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1.
Dalam ketentuan umum ini ditegaskan juga bahwa derajat kesehatan yang setinggi-tingginya harus dicapai oleh seluruh rakyat secara merata. Disamping hak untuk memperoleh pemeliharaan kesehatan yang sebaik-baiknya, tiap-tiap warga-negara perlu pula aktif ikut-serta dalam semua usaha kesehatan yang dilakukan Pemerintah.
Pasal 2.
Istilah kesehatan mengandung arti keadaan sejahtera (wellbeing).
Pasal 3.
(1) Yang dimaksud dengan kesehatan sosial ialah perikehidupan dalam masyarakat: perikehidupan ini harus sedemikian rupa sehingga setiap *2642 warga-negara mempunyai cukup kemampuan untuk memelihara dan memajukan kehidupannya sendiri serta kehidupan keluarganya dalam masyarakat yang memungkinkannya bekerja, beristirahat dan menikmati hiburan pada waktunya. Generasi yang sehat hanya tercapai kalau pertumbuhannya dipelihara menurut syarat-syarat kesehatan. Pemeliharaan anak dalam kandungan ibu, pada masa bayi, kanak-kanak, dan pada masa remaja perlu diperhatikan sepenuhnya. Dalam pada itu harus dipentingkan pula usaha pertumbuhan jasmani guna menyempurnakan fisik bangsa.
(2)Tiap-tiap usaha kesehatan yang dijalankan oleh Peme-rintah tidak akan mencapai maksudnya jikalau tidak ada pengertian dan kesadaran difihak rakyat. Sebaliknya jika ada keinsyafan dan kesadaran, seluruh masyarakat dapat diikut-sertakan secara effisien dalam usaha-usaha kesehatan.
Pasal 4.
Dalam pasal ini diperinci dalam garis-garis besar usaha-usaha preventif, kuratif dan lain-lainnya. Untuk mewujudkan hak setiap warga-negara akan kesehatan Pemerintah mengadakan usaha-usaha seperti terperinci garis-garis besarnya dalam pasal ini. Usaha-usaha ini dilaksanakan dengan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnik dalam bidang kesehatan.
Pasal 5.
Keadaan ekonomi adalah unsur yang sangat berpengaruh terhadap keadaan kesehatan. Berhubung dengan itu maka masalah sandang-pangan, perumahan dan lain-lain perlu dicantumkan.
Pasal 6.
Lingkungan hidup manusia harus sesuai dengan syarat-syarat kesehatan. Yang dimaksudkan dengan lingkungan hidup ialah : segala sesuatu yang terdapat disekitar seetiap manusia dalam kehidupan- nya sehari-hari, umpamanya: udara, tempat kediaman dan tanah sekitarnya, tempat bekerja, tempat berkumpul, tempat ibadah dan sebagainya. Dalam hal ini sangat perlu adanya kebersihan, pemberantasan serangga dan lain-lain khewan penyebar penyakit. Mencegah penyakit berarti mengusahakan segala sesuatu yang dapat melindungi rakyat dari sebab-musabab penyakit, umpamanya usaha karantina, vaksinasi, usaha-usaha dalam lapangan kesehatan jiwa dan tuntunan tehnis dalam soal pembuatan bangunan-bangunan, pembuatan dan penjualan makanan dan minuman dan lain-lain.
Pasal 7.
Penyakit-penyakit menular seperti cacar, typhus, cholera, pes dan lain-lainnya, jika timbul harus segera diberantas. Penyakit endemis (penyakit rakyat) seperti malaria, t.b.c., framboesia, trachoma dan lain-lainnya harus dilenyapkan selekas-lekasnya.
Pasal 8.
Pemerintah berusaha agar kesempatan untuk pengobatan dan perawatan bagi rakyat diberikan secara merata diseluruh wilayah Indonesia, dengan biaya bagi rakyat yang seringan-ringannya sampai kepada cuma-cuma. Untuk usaha itu diadakan rumah sakit, poliklinik, lembaga- lembaga, rombongan-rombongan kesehatan (umpamanya untuk jemaah haji), dan sebagainya. Pemerintah memberi kesempatan pada tenaga-tenaga kerohanian untuk membantu dan membimbing baik tenaga kesehatan maupun penderita dalam menjalankan ibadatnya. Dalam peraturan perburuhan, peraturan kepegawaian, peraturan pensiunan *2643 dan sebagainya, perlu soal-soal kesehatan, baik secara preventif maupun kuratif, diatur dengan seksama. Dalam pada itu diperhatikan juga, agar buruh dan pegawai tersebut diatas dilindungi terhadap hal-hal yang mengganggu atau membahayakan kesehatannya, dan diberi kesempatan untuk hiburan dan istirahat. Dalam golongan-golongan karya lain (ayat 4) termasuk juga angkatan bersenjata beserta keluarganya.
Pasal 9.
(1)Cukup jelas. (2)Untuk kesehatan keturunan pemeriksaan badan sebelum kawin perlu diusahakan dan jika dapat diatur oleh Pemerintah (misalnya dilingkungan Angkatan Perang). Untuk pertumbuhan anak diusahakan Balai-balai Kesehatan lbu dan Anak, pemeliharaan kesehatan anak sekolah, perkembangan keolahragaan, bimbingan masyarakat remaja dan sebagainya.
Pasal 10.
(1) Cukup jelas. (2) Pemerintah dapat menggunakan tenaga kesehatan disamping ketentuan-ketentuan didalam Undang-undang tahun 1951 No. 8 dan 9, tanpa mengurangi effisiensi pekerjaan badan swasta, dengan mengingat jaminan-jaminan seperlunya. (3) Cukup jelas. (4) Dalam mengawasi dan membimbing tenaga kesehatan baik yang berwenang maupun yang tidak berwenang perlu diadakan peraturan-peraturan yang mempunyai ancaman hukuman yang tegas baik dilapangan administratif maupun dibidang pidana.
Pasal 11.
Bahan-bahan yang berbahaya, baik dipandang dari sudut keperluan kesehatan maupun keamanan umum (obat bius, minuman keras dan bahan-bhan berbahaya lainnya) harus dikuasai oleh Pemerintah. Dalam mempergunakan obat asli sebaik-baiknya termasuk juga menggiatkan perkembangannya.
Pasal 12.
Dalam penyelidikan termasuk penyelidikan kedokteran untuk kepentingan pengusutan perkara,
Pasal 13.
(1)Dengan "alat dan badan pemerintah yang lain" dimaksud instansi-instansi dan badan-badan diluar Departemen Kesehatan dan dinas kesehatan Pemerintah daerah, umpamanya : Jawatan Kesehatan Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, Kepolisian, Departeme-departemen dan Jawatan-jawatan yang lain atau Panitia-panitia Negara. (2)Cukup jelas.
Pasal 14.
Didalam mengikut-sertakan masyarakat pada usaha-usaha kesehatan dan berdasarkan sikap Pemerintah terhadap usaha swasta pada umumnya. Pemerintah memberikan kesempatan kepada badan-badan oknum-oknum swasta untuk menjalankan usaha-usaha pengobatan, perawatan, pendidikan, penyelidikan (reserach) dan usaha-usaha dalam bidang farmasi, dengan ketentuan bahwa usaha-usaha ini harus mementingkan fungsi sosialnya, tidak semata-mata bertujuan mencari keuntungan. *2644 Dalam mengadakan pengawasan yang dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah memperhatikan keyakinan-keyakinan hidup dari golongan dan aliran-aliran resmi dalam masyarakat.
Pasal 15.
Pemerintah menyusun sistim pengawasan sedemikian rupa sehingga segala sesuatu yang dimaksudkan dalam Undang-undang Pokok Kesehatan ini, mendapatkan pelaksanaannya.
Pasal 16.
Cukup jelas.
Pasal 17.
Cukup jelas.
Pasal 18
Pemerintah
bertanggung jawab memberdayakan dan
mendorong
peran aktif masyarakat dalam segala bentu
k upaya
kesehatan.
Pasal 19
Pemerintah
bertanggung jawab atas ketersediaan sega
la
bentuk upaya
kesehatan yang bermutu, aman, efisien,
dan
terjangkau.
Pasal 20
(1)
Pemerintah
bertanggung jawab atas pelaksanaan jamin
an
kesehatan
masyarakat melalui sistem jaminan sosial
nasional
bagi upaya kesehatan perorangan.
(2)
Pelaksanaan
sistem jaminan sosial sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentua
n
peraturan
perundang-undangan.
BAB V . . .
- 9 -
BAB V
SUMBER DAYA
DI BIDANG KESEHATAN
Bagian
Kesatu
Tenaga
Kesehatan
Pasal 21
(1)
Pemerintah
mengatur perencanaan, pengadaan,
pendayagunaan,
pembinaan, dan pengawasan mutu
tenaga
kesehatan dalam rangka penyelenggaraan
pelayanan
kesehatan.
(2)
Ketentuan
mengenai perencanaan, pengadaan,
pendayagunaan,
pembinaan, dan pengawasan mutu
tenaga
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
(3)
Ketentuan
mengenai tenaga kesehatan diatur dengan
Undang-Undang.
Pasal 22
(1)
Tenaga
kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum
.
(2)
Ketentuan
mengenai kualifikasi minimum sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Ment
eri.
Pasal 23
(1)
Tenaga
kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan
pelayanan
kesehatan.
(2)
Kewenangan
untuk menyelenggarakan pelayanan
kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan
sesuai dengan bidang keahlian yang dimili
ki.
(3)
Dalam
menyelenggarakan pelayanan kesehatan, tenaga
kesehatan
wajib memiliki izin dari pemerintah.
(4)
Selama
memberikan pelayanan kesehatan sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) dilarang mengutamakan
kepentingan
yang bernilai materi.
(5)
Ketentuan . . .
- 10 -
(5)
Ketentuan
mengenai perizinan sebagaimana dimaksud
pada ayat
(3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 24
(1)
Tenaga
kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23
harus memenuhi ketentuan kode etik, standa
r
profesi, hak
pengguna pelayanan kesehatan, standar
pelayanan,
dan standar prosedur operasional.
(2)
Ketentuan
mengenai kode etik dan standar profesi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur oleh
organisasi
profesi.
(3)
Ketentuan
mengenai hak pengguna pelayanan kesehatan
,
standar
pelayanan, dan standar prosedur operasional
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan
Menteri.
Pasal 25
(1)
Pengadaan
dan peningkatan mutu tenaga kesehatan
diselenggarakan
oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
dan/atau
masyarakat melalui pendidikan dan/atau
pelatihan.
(2)
Penyelenggaraan
pendidikan dan/atau pelatihan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung
jawab
Pemerintah dan pemerintah daerah.
(3)
Ketentuan mengenai
penyelengaraan pendidikan
dan/atau
pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (
2)
diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal 26
(1)
Pemerintah
mengatur penempatan tenaga kesehatan
untuk
pemerataan pelayanan kesehatan.
(2)
Pemerintah
daerah dapat mengadakan dan
mendayagunakan
tenaga kesehatan sesuai dengan
kebutuhan
daerahnya.
(3)
Pengadaan . . .
- 11 -
(3)
Pengadaan
dan pendayagunaan tenaga kesehatan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan
memperhatikan:
a. jenis
pelayanan kesehatan yang dibutuhkan
masyarakat;
b. jumlah
sarana pelayanan kesehatan; dan
c. jumlah
tenaga kesehatan sesuai dengan beban ker
ja
pelayanan
kesehatan yang ada.
(4)
Penempatan
tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1) dilakukan dengan tetap memperhatikan
hak tenaga
kesehatan dan hak masyarakat untuk
mendapatkan
pelayanan kesehatan yang merata.
(5)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai penempatan tenaga
kesehatan
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 27
(1)
Tenaga
kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan
pelindungan
hukum dalam melaksanakan tugas sesuai
dengan
profesinya.
(2)
Tenaga
kesehatan dalam melaksanakan tugasnya
berkewajiban
mengembangkan dan meningkatkan
pengetahuan
dan keterampilan yang dimiliki.
(3)
Ketentuan
mengenai hak dan kewajiban tenaga
kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 28
(1)
Untuk
kepentingan hukum, tenaga kesehatan wajib
melakukan
pemeriksaan kesehatan atas permintaan
penegak
hukum dengan biaya ditanggung oleh negara.
(2)
Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan
pada kompetensi dan kewenangan sesuai
dengan
bidang keilmuan yang dimiliki.
Pasal 29 . .
.
- 12 -
Pasal 29
Dalam hal
tenaga kesehatan diduga melakukan kelalai
an
dalam
menjalankan profesinya, kelalaian tersebut ha
rus
diselesaikan
terlebih dahulu melalui mediasi.
Bagian Kedua
Fasilitas
Pelayanan Kesehatan
Pasal 30
(1)
Fasilitas pelayanan kesehatan, menurut jenis
pelayanannya
terdiri atas:
a. pelayanan
kesehatan perseorangan; dan
b. pelayanan
kesehatan masyarakat.
(2)
Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimak
sud
pada ayat
(1) meliputi:
a. pelayanan
kesehatan tingkat pertama;
b. pelayanan
kesehatan tingkat kedua; dan
c. pelayanan
kesehatan tingkat ketiga.
(3)
Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimak
sud
pada ayat
(1) dilaksanakan oleh pihak Pemerintah,
pemerintah
daerah, dan swasta.
(4)
Ketentuan persyaratan fasilitas pelayanan keseh
atan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
ditetapkan
oleh Pemerintah sesuai ketentuan yang
berlaku.
(5)
Ketentuan perizinan fasilitas pelayanan kesehat
an
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
ditetapkan
oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
Pasal 31
Fasilitas
pelayanan kesehatan wajib:
a.
memberikan
akses yang luas bagi kebutuhan penelitia
n
dan
pengembangan di bidang kesehatan; dan
b.
mengirimkan laporan hasil penelitian dan pengem
bangan
kepada
pemerintah daerah atau Menteri.
Pasal 32 . .
.
- 13 -
Pasal 32
(1) Dalam
keadaan darurat, fasilitas pelayanan kese
hatan,
baik
pemerintah maupun swasta, wajib memberikan
pelayanan
kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien
dan
pencegahan kecacatan terlebih dahulu.
(2) Dalam
keadaan darurat, fasilitas pelayanan kese
hatan,
baik
pemerintah maupun swasta dilarang menolak
pasien
dan/atau meminta uang muka.
Pasal 33
(1)
Setiap
pimpinan penyelenggaraan fasilitas pelayanan
kesehatan
masyarakat harus memiliki kompetensi
manajemen
kesehatan masyarakat yang dibutuhkan.
(2)
Kompetensi
manajemen kesehatan masyarakat
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lan
jut
dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 34
(1) Setiap
pimpinan penyelenggaraan fasilitas pelay
anan
kesehatan perseorangan
harus memiliki kompetensi
manajemen
kesehatan perseorangan yang dibutuhkan.
(2)
Penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan dil
arang
mempekerjakan
tenaga kesehatan yang tidak memiliki
kualifikasi
dan izin melakukan pekerjaan profesi.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) da
n
ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Pasal 35
(1)
Pemerintah
daerah dapat menentukan jumlah dan jenis
fasilitas
pelayanan kesehatan serta pemberian izin
beroperasi
di daerahnya.
(2)
Penentuan . . .
- 14 -
(2)
Penentuan
jumlah dan jenis fasilitas pelayanan
kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan
oleh pemerintah daerah dengan
mempertimbangkan:
a. luas
wilayah;
b. kebutuhan
kesehatan;
c. jumlah
dan persebaran penduduk;
d. pola
penyakit;
e.
pemanfaatannya;
f. fungsi
sosial; dan
g. kemampuan
dalam memanfaatkan teknologi.
(3)
Ketentuan
mengenai jumlah dan jenis fasilitas pelay
anan
kesehatan
serta pemberian izin beroperasi sebagaima
na
dimaksud
pada ayat (1) berlaku juga untuk fasilitas
pelayanan
kesehatan asing.
(4)
Ketentuan
mengenai jumlah dan jenis fasilitas pelay
anan
kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
berlaku
untuk jenis rumah sakit khusus karantina,
penelitian,
dan asilum.
(5)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
fasilitas
pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian
Ketiga
Perbekalan
Kesehatan
Pasal 36
(1)
Pemerintah menjamin ketersediaan, pemerataan,
dan
keterjangkauan
perbekalan kesehatan, terutama obat
esensial.
(2) Dalam
menjamin ketersediaan obat keadaan darur
at,
Pemerintah
dapat melakukan kebijakan khusus untuk
pengadaan
dan pemanfaatan obat dan bahan yang
berkhasiat
obat.
Pasal 37 . .
.
- 15 -
Pasal 37
(1)
Pengelolaan
perbekalan kesehatan dilakukan agar
kebutuhan
dasar masyarakat akan perbekalan
kesehatan
terpenuhi.
(2)
Pengelolaan
perbekalan kesehatan yang berupa obat
esensial dan
alat kesehatan dasar tertentu dilaksan
akan
dengan
memperhatikan kemanfaatan, harga, dan faktor
yang
berkaitan dengan pemerataan.
Pasal 38
(1)
Pemerintah
mendorong
dan
mengarahkan
pengembangan
perbekalan kesehatan dengan
memanfaatkan
potensi nasional yang tersedia.
(2)
Pengembangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diarahkan
terutama untuk obat dan vaksin baru serta
bahan alam
yang berkhasiat obat.
(3)
Pengembangan
perbekalan kesehatan dilakukan dengan
memperhatikan
kelestarian lingkungan hidup, termasu
k
sumber daya
alam dan sosial budaya.
Pasal 39
Ketentuan
mengenai perbekalan kesehatan ditetapkan
dengan
Peraturan
Menteri.
Pasal 40
(1)
Pemerintah
menyusun daftar dan jenis obat yang seca
ra
esensial
harus tersedia bagi kepentingan masyarakat
.
(2)
Daftar dan
jenis obat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)
ditinjau dan disempurnakan paling lama set
iap
2 (dua)
tahun sesuai dengan perkembangan kebutuhan
dan
teknologi.
(3)
Pemerintah
menjamin agar obat sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1) tersedia secara merata dan terjangkau
oleh
masyarakat.
(4) Dalam .
. .
- 16 -
(4)
Dalam
keadaan darurat, Pemerintah dapat melakukan
kebijakan
khusus untuk pengadaan dan pemanfaatan
perbekalan
kesehatan.
(5)
Ketentuan
mengenai keadaan darurat sebagaimana
dimaksud
pada ayat (4) dilakukan dengan mengadakan
pengecualian
terhadap ketentuan paten sesuai dengan
peraturan
perundang-undangan yang mengatur paten.
(6)
Perbekalan
kesehatan berupa obat generik yang
termasuk
dalam daftar obat esensial nasional harus
dijamin
ketersediaan dan keterjangkauannya, sehingg
a
penetapan
harganya dikendalikan oleh Pemerintah.
(7)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai perbekalan kesehata
n
sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) diatur dengan
Peraturan
Menteri.
Pasal 41
(1)
Pemerintah
daerah berwenang merencanakan
kebutuhan
perbekalan kesehatan sesuai dengan
kebutuhan
daerahnya.
(2)
Kewenangan
merencanakan kebutuhan perbekalan
kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap
memperhatikan
pengaturan dan pembinaan standar
pelayanan
yang berlaku secara nasional.
Bagian
Keempat
Teknologi
dan Produk Teknologi
Pasal 42
(1)
Teknologi
dan produk teknologi kesehatan diadakan,
diteliti,
diedarkan, dikembangkan, dan dimanfaatkan
bagi
kesehatan masyarakat.
( 2)
Teknologi . . .
- 17 -
(2)
Teknologi
kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)
mencakup segala metode dan alat yang
digunakan
untuk mencegah terjadinya penyakit,
mendeteksi
adanya penyakit, meringankan penderitaan
akibat
penyakit, menyembuhkan, memperkecil
komplikasi,
dan memulihkan kesehatan setelah sakit.
(3)
Ketentuan
mengenai teknologi dan produk teknologi
kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi
standar yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan.
Pasal 43
(1)
Pemerintah
membentuk lembaga yang bertugas dan
berwenang
melakukan penapisan, pengaturan,
pemanfaatan,
serta pengawasan terhadap penggunaan
teknologi
dan produk teknologi.
(2)
Pembentukan
lembaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 44
(1)
Dalam
mengembangkan teknologi sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 42 dapat dilakukan uji coba
teknologi
atau produk teknologi terhadap manusia at
au
hewan.
(2)
Uji coba
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakuk
an
dengan
jaminan tidak merugikan manusia yang
dijadikan
uji coba.
(3)
Uji coba
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaku
kan
oleh orang
yang berwenang dan dengan persetujuan
orang yang
dijadikan uji coba.
(4)
Penelitian
terhadap hewan harus dijamin untuk
melindungi
kelestarian hewan tersebut serta menceg
ah
dampak buruk
yang tidak langsung bagi kesehatan
manusia.
(5)
Ketentuan . . .
- 18 -
(5)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan uji co
ba
terhadap
manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 45
(1)
Setiap orang
dilarang mengembangkan teknologi
dan/atau
produk teknologi yang dapat berpengaruh da
n
membawa
risiko buruk terhadap kesehatan masyarakat.
(2)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pengembangan
teknologi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB VI
UPAYA
KESEHATAN
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal 46
Untuk
mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-ti
ngginya
bagi
masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan ya
ng
terpadu dan
menyeluruh dalam bentuk upaya kesehatan
perseorangan
dan upaya kesehatan masyarakat.
Pasal 47
Upaya
kesehatan diselenggarakan dalam bentuk kegiat
an
dengan
pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan
rehabilitatif
yang dilaksanakan secara terpadu, men
yeluruh,
dan
berkesinambungan.
Pasal 48
(1)
Penyelenggaraan
upaya kesehatan sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 47 dilaksanakan melalui
kegiatan:
a.
pelayanan .
. .
- 20 -
(2)
Upaya kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sekurang-kurangnya
memenuhi kebutuhan kesehatan
dasar
masyarakat.
(3)
Peningkatan
dan pengembangan upaya kesehatan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan
pengkajian dan penelitian.
(4)
Ketentuan
mengenai peningkatan dan pengembangan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui
kerja sama antar-Pemerintah dan antarlintas
sektor.
Pasal 51
(1)
Upaya
kesehatan diselenggarakan untuk mewujudkan
derajat
kesehatan yang setinggi-tingginya bagi indi
vidu
atau
masyarakat.
(2)
Upaya
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan
pada standar pelayanan minimal kesehatan
.
(3)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai standar pelayanan
minimal
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2
)
diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Pelayanan
Kesehatan
Paragraf
Kesatu
Pemberian
Pelayanan
Pasal 52
(1)
Pelayanan
kesehatan terdiri atas:
a.
pelayanan
kesehatan perseorangan; dan
b.
pelayanan
kesehatan masyarakat.
(2)
Pelayanan
kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)
meliputi kegiatan dengan pendekatan promot
if,
preventif,
kuratif, dan rehabilitatif.
Pasal 53 . .
.
- 21 -
Pasal 53
(1)
Pelayanan
kesehatan perseorangan ditujukan untuk
menyembuhkan
penyakit dan memulihkan kesehatan
perseorangan
dan keluarga.
(2)
Pelayanan
kesehatan masyarakat ditujukan untuk
memelihara
dan meningkatkan kesehatan serta
mencegah
penyakit suatu kelompok dan masyarakat.
(3)
Pelaksanaan
pelayanan kesehatan sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) harus mendahulukan
pertolongan
keselamatan nyawa pasien dibanding
kepentingan
lainnya.
Pasal 54
(1)
Penyelenggaraan
pelayanan kesehatan dilaksanakan
secara
bertanggung jawab, aman, bermutu, serta mera
ta
dan
nondiskriminatif.
(2)
Pemerintah dan
pemerintah daerah bertanggung jawab
atas
penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaiman
a
dimaksud
pada ayat (1).
(3)
Pengawasan
terhadap penyelenggaraan pelayanan
kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan
oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat.
Pasal 55
(1)
Pemerintah
wajib menetapkan standar mutu pelayanan
kesehatan.
(2)
Standar mutu
pelayanan kesehatan sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Paragraf
Kedua . . .
- 22 -
Paragraf Kedua
Perlindungan
Pasien
Pasal 56
(1)
Setiap orang
berhak menerima atau menolak sebagian
atau seluruh
tindakan pertolongan yang akan diberik
an
kepadanya
setelah menerima dan memahami informasi
mengenai
tindakan tersebut secara lengkap.
(2)
Hak menerima
atau menolak sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1) tidak berlaku pada:
a.
penderita
penyakit yang penyakitnya dapat secara
cepat
menular ke dalam masyarakat yang lebih luas;
b.
keadaan
seseorang yang tidak sadarkan diri; atau
c.
gangguan
mental berat.
(3)
Ketentuan
mengenai hak menerima atau menolak
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 57
(1)
Setiap orang
berhak atas rahasia kondisi kesehatan
pribadinya
yang telah dikemukakan kepada
penyelenggara
pelayanan kesehatan.
(2)
Ketentuan
mengenai hak atas rahasia kondisi kesehat
an
pribadi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku
dalam hal:
a. perintah
undang-undang;
b. perintah
pengadilan;
c. izin yang
bersangkutan;
d.
kepentingan masyarakat; atau
e.
kepentingan orang tersebut.
Pasal 58 . .
.
- 23 -
Pasal 58
(1)
Setiap orang
berhak menuntut ganti rugi terhadap
seseorang,
tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara
kesehatan
yang menimbulkan kerugian akibat kesalaha
n
atau
kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang
diterimanya.
(2)
Tuntutan
ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
tidak
berlaku bagi tenaga kesehatan yang melakukan
tindakan
penyelamatan nyawa atau pencegahan
kecacatan
seseorang dalam keadaan darurat.
(3)
Ketentuan
mengenai tata cara pengajuan tuntutan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian
Ketiga
Pelayanan
Kesehatan Tradisional
Pasal 59
(1)
Berdasarkan cara pengobatannya, pelayanan keseh
atan
tradisional
terbagi menjadi:
a.
pelayanan
kesehatan tradisional yang menggunakan
keterampilan;
dan
b.
pelayanan
kesehatan tradisional yang menggunakan
ramuan.
(2)
Pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana di
maksud
pada ayat (1)
dibina dan diawasi oleh Pemerintah ag
ar
dapat
dipertanggungjawabkan manfaat dan
keamanannya
serta tidak bertentangan dengan norma
agama.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan j
enis
pelayanan
kesehatan tradisional sebagaimana dimaksu
d
pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 60 . .
.
- 24 -
Pasal 60
(1)
Setiap orang
yang melakukan pelayanan kesehatan
tradisional
yang menggunakan alat dan teknologi har
us
mendapat
izin dari lembaga kesehatan yang berwenang
.
(2)
Penggunaan
alat dan teknologi sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1) harus dapat dipertanggungjawabkan
manfaat dan
keamanannya serta tidak bertentangan
dengan norma
agama dan kebudayaan masyarakat.
Pasal 61
(1)
Masyarakat
diberi kesempatan yang seluas-luasnya
untuk
mengembangkan, meningkatkan dan
menggunakan
pelayanan kesehatan tradisional yang
dapat
dipertanggungjawabkan
manfaat
dan
keamanannya.
(2)
Pemerintah
mengatur dan mengawasi pelayanan
kesehatan
tradisional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)
dengan didasarkan pada keamanan,
kepentingan,
dan perlindungan masyarakat.
Bagian
Keempat
Peningkatan
Kesehatan dan Pencegahan Penyakit
Pasal 62
(1)
Peningkatan
kesehatan merupakan segala bentuk upaya
yang
dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
dan/atau
masyarakat untuk mengoptimalkan kesehatan
melalui
kegiatan penyuluhan, penyebarluasan informa
si,
atau
kegiatan lain untuk menunjang tercapainya hidu
p
sehat.
(2)
Pencegahan
penyakit merupakan segala bentuk upaya
yang
dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
dan/atau
masyarakat untuk menghindari atau
mengurangi
risiko, masalah, dan dampak buruk akibat
penyakit.
(3)
Pemerintah . . .
- 25 -
(3)
Pemerintah
dan pemerintah daerah menjamin dan
menyediakan
fasilitas untuk kelangsungan upaya
peningkatan
kesehatan dan pencegahan penyakit.
(4)
Ketentuan
lebih lanjut tentang upaya peningkatan
kesehatan
dan pencegahan penyakit diatur dengan
Peraturan
Menteri.
Bagian
Kelima
Penyembuhan
Penyakit dan Pemulihan Kesehatan
Pasal 63
(1)
Penyembuhan
penyakit dan pemulihan kesehatan
diselenggarakan
untuk mengembalikan status
kesehatan,
mengembalikan fungsi tubuh akibat penyak
it
dan/atau
akibat cacat, atau menghilangkan cacat.
(2)
Penyembuhan
penyakit dan pemulihan kesehatan
dilakukan
dengan pengendalian, pengobatan, dan/atau
perawatan.
(3)
Pengendalian,
pengobatan, dan/atau perawatan dapat
dilakukan
berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu
keperawatan
atau cara lain yang dapat
dipertanggungjawabkan
kemanfaatan dan keamanannya.
(4)
Pelaksanaan
pengobatan dan/atau perawatan
berdasarkan
ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan
hanya dapat
dilakukan oleh tenaga kesehatan yang
mempunyai
keahlian dan kewenangan untuk itu.
(5)
Pemerintah
dan pemerintah daerah melakukan
pembinaan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan
pengobatan
dan/atau perawatan atau berdasarkan cara
lain yang
dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 64
(1)
Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan
dapat
dilakukan
melalui transplantasi organ dan/atau jari
ngan
tubuh,
implan obat dan/atau alat kesehatan, bedah
plastik dan
rekonstruksi, serta penggunaan sel punc
a.
(2)
Transplantasi . . .
- 26 -
(2)
Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya
untuk tujuan
kemanusiaan dan dilarang untuk
dikomersialkan.
(3) Organ
dan/atau jaringan tubuh dilarang diperju
albelikan
dengan dalih
apapun.
Pasal 65
(1)
Transplantasi
organ dan/atau jaringan tubuh hanya
dapat
dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunya
i
keahlian dan
kewenangan untuk itu dan dilakukan di
fasilitas
pelayanan kesehatan tertentu.
(2)
Pengambilan
organ dan/atau jaringan tubuh dari
seorang
donor harus memperhatikan kesehatan
pendonor
yang bersangkutan dan mendapat persetujuan
pendonor
dan/atau ahli waris atau keluarganya.
(3)
Ketentuan
mengenai syarat dan tata cara
penyelenggaraan
transplantasi organ dan/atau jaring
an
tubuh
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (
2)
ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 66
Transplantasi
sel, baik yang berasal dari manusia m
aupun dari
hewan, hanya
dapat dilakukan apabila telah terbukti
keamanan dan
kemanfaatannya.
Pasal 67
(1)
Pengambilan dan pengiriman spesimen atau bagia
n
organ tubuh
hanya dapat dilakukan oleh tenaga
kesehatan
yang mempunyai keahlian dan kewenangan
serta
dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan te
rtentu.
(2)
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengam
bilan
dan
pengiriman spesimen atau bagian organ tubuh
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 68 . .
.
- 27 -
Pasal 68
(1)
Pemasangan implan obat dan/atau alat kesehata
n ke
dalam tubuh
manusia hanya dapat dilakukan oleh
tenaga
kesehatan yang mempunyai keahlian dan
kewenangan
serta dilakukan di fasilitas pelayanan
kesehatan
tertentu.
(2)
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara
penyelenggaraan
pemasangan implan obat dan/atau ala
t
kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 69
(1)
Bedah
plastik dan rekonstruksi hanya dapat dilakuka
n
oleh tenaga
kesehatan yang mempunyai keahlian dan
kewenangan
untuk itu.
(2)
Bedah
plastik dan rekonstruksi tidak boleh bertenta
ngan
dengan norma
yang berlaku dalam masyarakat dan tida
k
ditujukan
untuk mengubah identitas.
(3)
Ketentuan
mengenai syarat dan tata cara bedah plast
ik
dan
rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
.
Pasal 70
(1)
Penggunaan
sel punca hanya dapat dilakukan untuk
tujuan
penyembuhan penyakit dan pemulihan
kesehatan,
serta dilarang digunakan untuk tujuan
reproduksi.
(2)
Sel punca
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
boleh
berasal dari sel punca embrionik.
(3)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai penggunaan sel punc
a
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dia
tur
dengan
Peraturan Menteri.
Bagian
Keenam . . .
- 28 -
Bagian
Keenam
Kesehatan
Reproduksi
Pasal 71
(1)
Kesehatan
reproduksi merupakan keadaan sehat secara
fisik,
mental, dan sosial secara utuh, tidak semata
-mata
bebas dari
penyakit atau kecacatan yang berkaitan
dengan
sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada l
aki-
laki dan
perempuan.
(2)
Kesehatan
reproduksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)
meliputi:
a. saat
sebelum hamil, hamil, melahirkan, dan sesu
dah
melahirkan;
b.
pengaturan kehamilan, alat konstrasepsi, dan
kesehatan
seksual; dan
c. kesehatan
sistem reproduksi.
(3)
Kesehatan
reproduksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan
melalui kegiatan promotif,
preventif,
kuratif, dan rehabilitatif.
Pasal 72
Setiap orang
berhak:
a.
menjalani
kehidupan reproduksi dan kehidupan seksua
l
yang sehat,
aman, serta bebas dari paksaan dan/atau
kekerasan
dengan pasangan yang sah.
b.
menentukan
kehidupan reproduksinya dan bebas dari
diskriminasi,
paksaan, dan/atau kekerasan yang
menghormati
nilai-nilai luhur yang tidak merendahka
n
martabat
manusia sesuai dengan norma agama.
c.
menentukan
sendiri kapan dan berapa sering ingin
bereproduksi
sehat secara medis serta tidak bertent
angan
dengan norma
agama.
d.
memperoleh
informasi, edukasi, dan konseling mengen
ai
kesehatan
reproduksi yang benar dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Pasal 73 . .
.
- 29 -
Pasal 73
Pemerintah
wajib menjamin ketersediaan sarana infor
masi dan
sarana
pelayanan kesehatan reproduksi yang aman, be
rmutu,
dan
terjangkau masyarakat, termasuk keluarga berenc
ana.
Pasal 74
(1)
Setiap
pelayanan kesehatan reproduksi yang bersifat
promotif, preventif,
kuratif, dan/atau rehabilitati
f,
termasuk
reproduksi dengan bantuan dilakukan secara
aman dan
sehat dengan memperhatikan aspek-aspek
yang khas,
khususnya reproduksi perempuan.
(2)
Pelaksanaan
pelayanan kesehatan reproduksi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
tidak
bertentangan dengan nilai agama dan ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(3)
Ketentuan
mengenai reproduksi dengan bantuan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diatur dengan
Peraturan
Pemerintah.
Pasal 75
(1) Setiap
orang dilarang melakukan aborsi.
(2) Larangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) da
pat
dikecualikan
berdasarkan:
a. indikasi
kedaruratan medis yang dideteksi sejak
usia
dini
kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu
dan/atau
janin, yang menderita penyakit genetik
berat
dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak
dapat
diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut
hidup di
luar kandungan; atau
b. kehamilan
akibat perkosaan yang dapat
menyebabkan
trauma psikologis bagi korban
perkosaan.
(3) Tindakan
. . .
- 30 -
(3) Tindakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ha
nya
dapat
dilakukan setelah melalui konseling dan/atau
penasehatan
pra tindakan dan diakhiri dengan konsel
ing
pasca
tindakan yang dilakukan oleh konselor yang
kompeten dan
berwenang.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi kedaru
ratan
medis dan
perkosaan, sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 76
Aborsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 hanya da
pat
dilakukan:
a. sebelum
kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitu
ng dari
hari pertama
haid terakhir, kecuali dalam hal kedar
uratan
medis;
b. oleh
tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan
dan
kewenangan
yang memiliki sertifikat yang ditetapkan
oleh
menteri;
c. dengan
persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;
d. dengan
izin suami, kecuali korban perkosaan; dan
e. penyedia
layanan kesehatan yang memenuhi syarat
yang
ditetapkan
oleh Menteri.
Pasal 77
Pemerintah
wajib melindungi dan mencegah perempuan
dari
aborsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2)
dan
ayat (3)
yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak
bertanggung
jawab serta bertentangan dengan norma a
gama
dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian
Ketujuh . . .
- 31 -
Bagian
Ketujuh
Keluarga
Berencana
Pasal 78
(1)
Pelayanan
kesehatan dalam keluarga berencana
dimaksudkan
untuk pengaturan kehamilan bagi
pasangan
usia subur untuk membentuk generasi
penerus yang
sehat dan cerdas.
(2)
Pemerintah
bertanggung jawab dan menjamin
ketersediaan
tenaga, fasilitas pelayanan, alat dan
obat
dalam
memberikan pelayanan keluarga berencana yang
aman,
bermutu, dan terjangkau oleh masyarakat.
(3)
Ketentuan
mengenai pelayanan keluarga berencana
dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Bagian
Kedelapan
Kesehatan
Sekolah
Pasal 79
(1)
Kesehatan
sekolah diselenggarakan untuk meningkatka
n
kemampuan
hidup sehat peserta didik dalam lingkunga
n
hidup sehat
sehingga peserta didik dapat belajar,
tumbuh, dan
berkembang secara harmonis dan setinggi
-
tingginya
menjadi sumber daya manusia yang
berkualitas.
(2)
Kesehatan
sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1
)
diselenggarakan
melalui sekolah formal dan informal
atau melalui
lembaga pendidikan lain.
(3)
Ketentuan
mengenai kesehatan sekolah sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan deng
an
Peraturan
Pemerintah.
Bagian
Kesembilan . . .
- 32 -
Bagian
Kesembilan
Kesehatan
Olahraga
Pasal 80
(1)
Upaya
kesehatan olahraga ditujukan untuk
meningkatkan
kesehatan dan kebugaran jasmani
masyarakat.
(2)
Peningkatan
derajat kesehatan dan kebugaran jasmani
masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan
upaya dasar dalam meningkatkan prestasi
belajar,
kerja, dan olahraga.
(3)
Upaya
kesehatan olahraga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)
dilaksanakan melalui aktifitas fisik, lati
han fisik,
dan/atau
olahraga.
Pasal 81
(1)
Upaya
kesehatan olahraga lebih mengutamakan
pendekatan
preventif dan promotif, tanpa mengabaika
n
pendekatan
kuratif dan rehabilitatif.
(2)
Penyelenggaraan
upaya kesehatan olahraga
diselenggarakan
oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
dan
masyarakat.
Bagian
Kesepuluh
Pelayanan
Kesehatan Pada Bencana
Pasal 82
(1)
Pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat
bertanggung
jawab atas ketersediaan sumber daya,
fasilitas,
dan pelaksanaan pelayanan kesehatan seca
ra
menyeluruh
dan berkesinambungan pada bencana.
(2)
Pelayanan
kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)
meliputi pelayanan kesehatan pada tanggap
darurat dan
pascabencana.