Kamis, 04 Agustus 2016

Undang Undang kesehatan

UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1960, POKOK POKOK KESEHATAN
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a.bahwa kesehatan rakyat adalah salah satu modal pokok dalam rangka pertumbuhan dan kehidupan bangsa, dan mempunyai peranan penting dalam penyelesaian revolusi nasional dan penyusunan masyarakat sosialis Indonesia;
b.bahwa kesejahteraan umum termasuk kesehatan, harus diusahakan sebagai pelaksanaan cita-cita bangsa Indonesia yang tercantum dalam mukadimah Undang-undang Dasar; Menimbang pula:

a.bahwa perlu ada dasar-dasar hukum untuk usaha kesejahteraan rakyat khusus dalam bidang kesehatan;
b.bahwa perlu ditetapkan Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan agar dapat diselenggarakan kesehatan rakyat sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia;
c.bahwa peraturan perundang-undangan tentang kesehatan yang berlaku sekarang yang dimaksud dalam "Het Reglement of de Dienst der Volksgezondheid" (Staatsblad 1882 No. 97) tidak sesuai lagi dengan cita-cita revolusi Nasional Indonesia dan karena itu perlu dicabut.

Mengingat :
a.Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar;
b.Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 10 tahun 1960;

Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong;
Memutuskan :
Menetapkan :
Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan.
BAB I KETENTUAN-KETENTUAN UMUM.
Pasal 1.
Tiap-tiap warganegara berhak memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dan perlu diikut-sertakan dalam usaha- usaha kesehatan Pemerintah.
Pasal 2.
Yang dimaksud dengan kesehatan dalam Undang-undang ini ialah yang meliputi *2638 kesehatan badan, rohani (mental) dan sosial, dan bukan hanya keadaan yang bebas dari penyakit, cacat dan kelemahan.
Pasal 3.
(1) Pertumbuhan anak yang sempurna dalam lingkungan hidup yang sehat adalah penting untuk mencapai generasi yang sehat dan bangsa yang kuat.
(2) Pengertian dan kesadaran rakyat tentang pemeliharaan dan perlindungan kesehatan adalah sangat panting untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
BAB II
TUGAS PEMERINTAH.
Pasal 4.
Pemerintah memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan rakyat dengan menyelenggarakan dan menggiatkan usaha-usaha dalam lapangan : a) pencegahan dan pemberantasan penyakit, b) pemulihan kesehatan, c) penerangan dan pendidikan kesehatan pada rakyat, d) pendidikan tenaga kesehatan, e) perlengkapan obat-obatan dan alat-alat kesehatan, f) penyelidikan-penyelidikan, g) pengawasan, dan h) lain-lain usaha yang diperlukan.
Pasal 5.
Pemerintah berusaha mencukupi keperluan rakyat yang pokok untuk hidup sehat, yang terdiri dari sandang-pangan, perumahan dan lain-lain, serta melakukan usaha-usaha untuk mempertinggi kemampuan ekonomi rakyat.
Pasal 6.
Pemerintah melakukan pencegahan penyakit dengan menyelenggarakan:
1.hygiene lingkungan termasuk kebersihan.
2.pengebalan (immunisasi),
3.karantina,
4.hal-hal lain yang perlu.
Pasal 7.
Pemerintah memberantas penyakit menular dan penyakit endemis (penyakit rakyat).
Pasal 8.
(1) Pemerintah mengusahakan pengobatan dan perawatan untuk masyarakat diseluruh wilayah Indonesia secara merata, agar tiap-tiap orang sakit dapat memperoleh pengobatan dan perawatan dengan biaya yang seringan-ringannya.
(2) Dalam istilah sakit termasuk cacat, kelemahan dan usia lanjut.
(3) Untuk memungkinkan hal yang termaktub dalam ayat (1) dan ayat (2) Pemerintah mengadakan balai pengobatan, pusat kesehatan, sanatorium, rumah sakit dan lembaga-lembaga lain yang diperlukan. *2639 (4) Pemerintah melakukan usaha-usaha khusus untuk menjamin kesehatan pegawai, buruh dan golongan-golongan karya lain beserta keluarganya sesuai dengan fungsi dan lingkungan hidupnya.
(5) Pemerintah mengatur dan menggiatkan usaha-usaha dana sakit.
Pasal 9.
(1) Pemerintah melakukan usaha-usaha agar rakyat memiliki pengertian dan kesadaran tentang pemeliharaan dan perlindungan kesehatan.
(2) Pemerintah mengadakan usaha-usaha khusus untuk kesehatan keturunan dan pertumbuhan anak yang sempurna, baik dalam lingkungan keluarga, maupun dalam lingkungan sekolah serta lingkungan masyarakat remaja dan keolahragaan.
Pasal 10.
(1) Pemerintah mengadakan, mengatur, mengawasi dan membantu pendidikan tenaga kesehatan.
(2) Pemerintah menetapkan penggunaan dan penyebaran tenaga kesehatan Pemerintah maupun swasta sesuai dengan keperluan masyarakat dengan mengingat keseimbangan antara jumlah tenaga yang diperlukan dan tenaga yang tersedia.
(3) Pemerintah mengatur kedudukan hukum, wewenang dan kesanggupan hukum tenaga kesehatan.
(4) Pemerintah mengawasi dan membimbing tenaga kesehatan dalam menjalankan kewajibannya dengan memperhatikan norma-norma keagamaan.
Pasal 11.
(1) Pemerintah berusaha mencukupi keperluan rakyat akan obat.
(2) Pemerintah menguasai, mengatur dan mengawasi persediaan, pembuatan, penyimpanan, peredaran dan pemakaian obat, obat (termasuk obat bius dan minuman keras), bahan obat, alat dan perbekalan kesehatan lainnya.
(3) Obat, bahan obat, alat dan perbekalan kesehatan yang dimaksud dalam ayat (2 ) harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Farmakopee Indonesia dan peraturan-peraturan lain.
(4) Obat-obat asli Indonesia diselidiki dan dipergunakan sebaik-baiknya.
Pasal 12.
(1) Pemerintah menyelenggarakan penyelidikan-penyelidikan tentang keadaan kesehatan rakyat.
(2) Penyelidikan ini meliputi statistik, penyelidikan laboratorium, penyelidikan masyarakat, bedah mayat dalam keadaan darurat serta percobaan hewan dengan mengingat perkembangan ilmu pengetahuan termasuk ilmu tenaga atom.
BAB III.
ALAT-ALAT PERLENGKAPAN PEMERINTAH *2640 Pasal 13.
(1) Alat-alat perlengkapan Pemerintah dalam lapangan kesehatan adalah:
a.Departemen Kesehatan b.Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah.
c.Alat-alat dan badan-badan Pemerintah yang lain.

(2)Tugas, susunan dan wewenang serta hubungan satu dengan lainnya ditetapkan dengan peraturan-peraturan perundangan.
BAB IV
USAHA SWASTA
Pasal 14
(1)Pemerintah mengatur, membimbing, membantu dan mengawasi usaha-usaha kesehatan badan-badan swasta.
(2)Usaha-usaha swasta dalam lapangan kesehatan harus sesuai dengan fungsi sosialnya.
(3)Rumah sakit, balai pengobatan dan lembaga-lembaga kesehatan swasta lainnya harus memenuhi syarat-syarat minimal yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
(4)Usaha-usaha pengobatan berdasarkan ilmu dan/atau cara lain dari pada ilmu kedokteran, diawasi oleh Pemerintah agar tidak membahayakan masyarakat.
(5)Perusahaan farmasi dan alat-alat kesehatan harus bekerja sesuai dengan rencana dan pimpinan Pemerintah.
BAB V
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 15.
(1)Pelaksanaan Undang-undang ini diatur dengan peraturan- peraturan perundangan yang dalam waktu 1 tahun berangsur-angsur membatalkan ketentuan-ketentuan menurut "Het Reglement op de Dienst der Voksgezondheid" dan peraturan-peraturan lain berdasarkan "Het Reglement op de Dienst der Volksgezondheid" tersebut.
(2)Peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan kesehatan lainnya yang sudah ada pada hari tanggal diundangkannya Undang- undang ini, tetap berlaku selama peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan kesehatan itu tidak bertentangan dicabut, diganti, ditambah dan diubah oleh peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan atas kuasa Undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 16.
Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Pokok Kesehatan.
Pasal 17.
*2641 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 1960. Pejabat Presiden Republik Indonesia,
DJUANDA.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 1960. Pejabat Sekretaris Negara,
SANTOSO.
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG No. 9 TAHUN 1960 TENTANG POKOK-POKOK KESEHATAN. PENJELASAN UMUM.
Bagi suatu masyarakat sosialis Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera, soal kesehatan merupakan suatu unsur yang sangat penting. Berhubung dengan itu maka perlu ditetapkan suatu Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan yang sesuai dengan dasar-dasar Negara kita serta sesuai pula dengan kemajuan ilmu pengetahuan. Peraturan yang sampai sekarang berlaku, yakni "Het Reglement op de Dienst der Volksgezondheid" dengan peraturan-peraturan pelaksanaannya, yang tidak sesuai lagi dengan alam kemerdekaan dan hasrat pembangunan bangsa Indonesia, perlu segera diganti dengan suatu Undang-undang Pokok sebagai landasan bagi peraturan-peraturan kesehatan selanjutnya.
Dalam Undang-undang ini dimuat ketentuan-ketentuan umum tentang pengertian mengenai kesehatan berdasarkan ilmu kedokteran modern, yang dipakai pula oleh Organisasi Kesehatan Sedunia dalam Konstitusinya tahun 1946.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1.
Dalam ketentuan umum ini ditegaskan juga bahwa derajat kesehatan yang setinggi-tingginya harus dicapai oleh seluruh rakyat secara merata. Disamping hak untuk memperoleh pemeliharaan kesehatan yang sebaik-baiknya, tiap-tiap warga-negara perlu pula aktif ikut-serta dalam semua usaha kesehatan yang dilakukan Pemerintah.
Pasal 2.
Istilah kesehatan mengandung arti keadaan sejahtera (wellbeing).
Pasal 3.
(1) Yang dimaksud dengan kesehatan sosial ialah perikehidupan dalam masyarakat: perikehidupan ini harus sedemikian rupa sehingga setiap *2642 warga-negara mempunyai cukup kemampuan untuk memelihara dan memajukan kehidupannya sendiri serta kehidupan keluarganya dalam masyarakat yang memungkinkannya bekerja, beristirahat dan menikmati hiburan pada waktunya. Generasi yang sehat hanya tercapai kalau pertumbuhannya dipelihara menurut syarat-syarat kesehatan. Pemeliharaan anak dalam kandungan ibu, pada masa bayi, kanak-kanak, dan pada masa remaja perlu diperhatikan sepenuhnya. Dalam pada itu harus dipentingkan pula usaha pertumbuhan jasmani guna menyempurnakan fisik bangsa.
(2)Tiap-tiap usaha kesehatan yang dijalankan oleh Peme-rintah tidak akan mencapai maksudnya jikalau tidak ada pengertian dan kesadaran difihak rakyat. Sebaliknya jika ada keinsyafan dan kesadaran, seluruh masyarakat dapat diikut-sertakan secara effisien dalam usaha-usaha kesehatan.
Pasal 4.
Dalam pasal ini diperinci dalam garis-garis besar usaha-usaha preventif, kuratif dan lain-lainnya. Untuk mewujudkan hak setiap warga-negara akan kesehatan Pemerintah mengadakan usaha-usaha seperti terperinci garis-garis besarnya dalam pasal ini. Usaha-usaha ini dilaksanakan dengan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnik dalam bidang kesehatan.
Pasal 5.
Keadaan ekonomi adalah unsur yang sangat berpengaruh terhadap keadaan kesehatan. Berhubung dengan itu maka masalah sandang-pangan, perumahan dan lain-lain perlu dicantumkan.
Pasal 6.
Lingkungan hidup manusia harus sesuai dengan syarat-syarat kesehatan. Yang dimaksudkan dengan lingkungan hidup ialah : segala sesuatu yang terdapat disekitar seetiap manusia dalam kehidupan- nya sehari-hari, umpamanya: udara, tempat kediaman dan tanah sekitarnya, tempat bekerja, tempat berkumpul, tempat ibadah dan sebagainya. Dalam hal ini sangat perlu adanya kebersihan, pemberantasan serangga dan lain-lain khewan penyebar penyakit. Mencegah penyakit berarti mengusahakan segala sesuatu yang dapat melindungi rakyat dari sebab-musabab penyakit, umpamanya usaha karantina, vaksinasi, usaha-usaha dalam lapangan kesehatan jiwa dan tuntunan tehnis dalam soal pembuatan bangunan-bangunan, pembuatan dan penjualan makanan dan minuman dan lain-lain.
Pasal 7.
Penyakit-penyakit menular seperti cacar, typhus, cholera, pes dan lain-lainnya, jika timbul harus segera diberantas. Penyakit endemis (penyakit rakyat) seperti malaria, t.b.c., framboesia, trachoma dan lain-lainnya harus dilenyapkan selekas-lekasnya.
Pasal 8.
Pemerintah berusaha agar kesempatan untuk pengobatan dan perawatan bagi rakyat diberikan secara merata diseluruh wilayah Indonesia, dengan biaya bagi rakyat yang seringan-ringannya sampai kepada cuma-cuma. Untuk usaha itu diadakan rumah sakit, poliklinik, lembaga- lembaga, rombongan-rombongan kesehatan (umpamanya untuk jemaah haji), dan sebagainya. Pemerintah memberi kesempatan pada tenaga-tenaga kerohanian untuk membantu dan membimbing baik tenaga kesehatan maupun penderita dalam menjalankan ibadatnya. Dalam peraturan perburuhan, peraturan kepegawaian, peraturan pensiunan *2643 dan sebagainya, perlu soal-soal kesehatan, baik secara preventif maupun kuratif, diatur dengan seksama. Dalam pada itu diperhatikan juga, agar buruh dan pegawai tersebut diatas dilindungi terhadap hal-hal yang mengganggu atau membahayakan kesehatannya, dan diberi kesempatan untuk hiburan dan istirahat. Dalam golongan-golongan karya lain (ayat 4) termasuk juga angkatan bersenjata beserta keluarganya.
Pasal 9.
(1)Cukup jelas. (2)Untuk kesehatan keturunan pemeriksaan badan sebelum kawin perlu diusahakan dan jika dapat diatur oleh Pemerintah (misalnya dilingkungan Angkatan Perang). Untuk pertumbuhan anak diusahakan Balai-balai Kesehatan lbu dan Anak, pemeliharaan kesehatan anak sekolah, perkembangan keolahragaan, bimbingan masyarakat remaja dan sebagainya.
Pasal 10.
(1) Cukup jelas. (2) Pemerintah dapat menggunakan tenaga kesehatan disamping ketentuan-ketentuan didalam Undang-undang tahun 1951 No. 8 dan 9, tanpa mengurangi effisiensi pekerjaan badan swasta, dengan mengingat jaminan-jaminan seperlunya. (3) Cukup jelas. (4) Dalam mengawasi dan membimbing tenaga kesehatan baik yang berwenang maupun yang tidak berwenang perlu diadakan peraturan-peraturan yang mempunyai ancaman hukuman yang tegas baik dilapangan administratif maupun dibidang pidana.
Pasal 11.
Bahan-bahan yang berbahaya, baik dipandang dari sudut keperluan kesehatan maupun keamanan umum (obat bius, minuman keras dan bahan-bhan berbahaya lainnya) harus dikuasai oleh Pemerintah. Dalam mempergunakan obat asli sebaik-baiknya termasuk juga menggiatkan perkembangannya.
Pasal 12.
Dalam penyelidikan termasuk penyelidikan kedokteran untuk kepentingan pengusutan perkara,
Pasal 13.
(1)Dengan "alat dan badan pemerintah yang lain" dimaksud instansi-instansi dan badan-badan diluar Departemen Kesehatan dan dinas kesehatan Pemerintah daerah, umpamanya : Jawatan Kesehatan Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, Kepolisian, Departeme-departemen dan Jawatan-jawatan yang lain atau Panitia-panitia Negara. (2)Cukup jelas.
Pasal 14.
Didalam mengikut-sertakan masyarakat pada usaha-usaha kesehatan dan berdasarkan sikap Pemerintah terhadap usaha swasta pada umumnya. Pemerintah memberikan kesempatan kepada badan-badan oknum-oknum swasta untuk menjalankan usaha-usaha pengobatan, perawatan, pendidikan, penyelidikan (reserach) dan usaha-usaha dalam bidang farmasi, dengan ketentuan bahwa usaha-usaha ini harus mementingkan fungsi sosialnya, tidak semata-mata bertujuan mencari keuntungan. *2644 Dalam mengadakan pengawasan yang dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah memperhatikan keyakinan-keyakinan hidup dari golongan dan aliran-aliran resmi dalam masyarakat.
Pasal 15.
Pemerintah menyusun sistim pengawasan sedemikian rupa sehingga segala sesuatu yang dimaksudkan dalam Undang-undang Pokok Kesehatan ini, mendapatkan pelaksanaannya.
Pasal 16.
Cukup jelas.
Pasal 17.
Cukup jelas.
 Pasal 18
Pemerintah bertanggung jawab memberdayakan dan
mendorong peran aktif masyarakat dalam segala bentu
k upaya
kesehatan.
Pasal 19
Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sega
la
bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien,
dan
terjangkau.
Pasal 20
(1)
Pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan jamin
an
kesehatan masyarakat melalui sistem jaminan sosial
nasional bagi upaya kesehatan perorangan.
(2)
Pelaksanaan sistem jaminan sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentua
n
peraturan perundang-undangan.
BAB V . . .
- 9 -
BAB V
SUMBER DAYA DI BIDANG KESEHATAN
Bagian Kesatu
Tenaga Kesehatan
Pasal 21
(1)
Pemerintah mengatur perencanaan, pengadaan,
pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu
tenaga kesehatan dalam rangka penyelenggaraan
pelayanan kesehatan.
(2)
Ketentuan mengenai perencanaan, pengadaan,
pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu
tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(3)
Ketentuan mengenai tenaga kesehatan diatur dengan
Undang-Undang.
Pasal 22
(1)
Tenaga kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum
.
(2)
Ketentuan mengenai kualifikasi minimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Ment
eri.
Pasal 23
(1)
Tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan
pelayanan kesehatan.
(2)
Kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan bidang keahlian yang dimili
ki.
(3)
Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan, tenaga
kesehatan wajib memiliki izin dari pemerintah.
(4)
Selama memberikan pelayanan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilarang mengutamakan
kepentingan yang bernilai materi.
(5) Ketentuan . . .
- 10 -
(5)
Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 24
(1)
Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 harus memenuhi ketentuan kode etik, standa
r
profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar
pelayanan, dan standar prosedur operasional.
(2)
Ketentuan mengenai kode etik dan standar profesi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh
organisasi profesi.
(3)
Ketentuan mengenai hak pengguna pelayanan kesehatan
,
standar pelayanan, dan standar prosedur operasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 25
(1)
Pengadaan dan peningkatan mutu tenaga kesehatan
diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
dan/atau masyarakat melalui pendidikan dan/atau
pelatihan.
(2)
Penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung
jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
(3)
Ketentuan mengenai penyelengaraan pendidikan
dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (
2)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 26
(1)
Pemerintah mengatur penempatan tenaga kesehatan
untuk pemerataan pelayanan kesehatan.
(2)
Pemerintah daerah dapat mengadakan dan
mendayagunakan tenaga kesehatan sesuai dengan
kebutuhan daerahnya.
(3) Pengadaan . . .
- 11 -
(3)
Pengadaan dan pendayagunaan tenaga kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan
memperhatikan:
a. jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan
masyarakat;
b. jumlah sarana pelayanan kesehatan; dan
c. jumlah tenaga kesehatan sesuai dengan beban ker
ja
pelayanan kesehatan yang ada.
(4)
Penempatan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan tetap memperhatikan
hak tenaga kesehatan dan hak masyarakat untuk
mendapatkan pelayanan kesehatan yang merata.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan tenaga
kesehatan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 27
(1)
Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan
pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai
dengan profesinya.
(2)
Tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya
berkewajiban mengembangkan dan meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
(3)
Ketentuan mengenai hak dan kewajiban tenaga
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 28
(1)
Untuk kepentingan hukum, tenaga kesehatan wajib
melakukan pemeriksaan kesehatan atas permintaan
penegak hukum dengan biaya ditanggung oleh negara.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada kompetensi dan kewenangan sesuai
dengan bidang keilmuan yang dimiliki.
Pasal 29 . . .
- 12 -
Pasal 29
Dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalai
an
dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut ha
rus
diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi.
Bagian Kedua
Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Pasal 30
(1) Fasilitas pelayanan kesehatan, menurut jenis
pelayanannya terdiri atas:
a. pelayanan kesehatan perseorangan; dan
b. pelayanan kesehatan masyarakat.
(2) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimak
sud
pada ayat (1) meliputi:
a. pelayanan kesehatan tingkat pertama;
b. pelayanan kesehatan tingkat kedua; dan
c. pelayanan kesehatan tingkat ketiga.
(3) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimak
sud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh pihak Pemerintah,
pemerintah daerah, dan swasta.
(4) Ketentuan persyaratan fasilitas pelayanan keseh
atan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
ditetapkan oleh Pemerintah sesuai ketentuan yang
berlaku.
(5) Ketentuan perizinan fasilitas pelayanan kesehat
an
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
ditetapkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
Pasal 31
Fasilitas pelayanan kesehatan wajib:
a.
memberikan akses yang luas bagi kebutuhan penelitia
n
dan pengembangan di bidang kesehatan; dan
b. mengirimkan laporan hasil penelitian dan pengem
bangan
kepada pemerintah daerah atau Menteri.
Pasal 32 . . .
- 13 -
Pasal 32
(1) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kese
hatan,
baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan
pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien
dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.
(2) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kese
hatan,
baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak
pasien dan/atau meminta uang muka.
Pasal 33
(1)
Setiap pimpinan penyelenggaraan fasilitas pelayanan
kesehatan masyarakat harus memiliki kompetensi
manajemen kesehatan masyarakat yang dibutuhkan.
(2)
Kompetensi manajemen kesehatan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lan
jut
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 34
(1) Setiap pimpinan penyelenggaraan fasilitas pelay
anan
kesehatan perseorangan harus memiliki kompetensi
manajemen kesehatan perseorangan yang dibutuhkan.
(2) Penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan dil
arang
mempekerjakan tenaga kesehatan yang tidak memiliki
kualifikasi dan izin melakukan pekerjaan profesi.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) da
n
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
(1)
Pemerintah daerah dapat menentukan jumlah dan jenis
fasilitas pelayanan kesehatan serta pemberian izin
beroperasi di daerahnya.
(2) Penentuan . . .
- 14 -
(2)
Penentuan jumlah dan jenis fasilitas pelayanan
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh pemerintah daerah dengan
mempertimbangkan:
a. luas wilayah;
b. kebutuhan kesehatan;
c. jumlah dan persebaran penduduk;
d. pola penyakit;
e. pemanfaatannya;
f. fungsi sosial; dan
g. kemampuan dalam memanfaatkan teknologi.
(3)
Ketentuan mengenai jumlah dan jenis fasilitas pelay
anan
kesehatan serta pemberian izin beroperasi sebagaima
na
dimaksud pada ayat (1) berlaku juga untuk fasilitas
pelayanan kesehatan asing.
(4)
Ketentuan mengenai jumlah dan jenis fasilitas pelay
anan
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
berlaku untuk jenis rumah sakit khusus karantina,
penelitian, dan asilum.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Ketiga
Perbekalan Kesehatan
Pasal 36
(1) Pemerintah menjamin ketersediaan, pemerataan,
dan
keterjangkauan perbekalan kesehatan, terutama obat
esensial.
(2) Dalam menjamin ketersediaan obat keadaan darur
at,
Pemerintah dapat melakukan kebijakan khusus untuk
pengadaan dan pemanfaatan obat dan bahan yang
berkhasiat obat.
Pasal 37 . . .
- 15 -
Pasal 37
(1)
Pengelolaan perbekalan kesehatan dilakukan agar
kebutuhan dasar masyarakat akan perbekalan
kesehatan terpenuhi.
(2)
Pengelolaan perbekalan kesehatan yang berupa obat
esensial dan alat kesehatan dasar tertentu dilaksan
akan
dengan memperhatikan kemanfaatan, harga, dan faktor
yang berkaitan dengan pemerataan.
Pasal 38
(1)
Pemerintah
mendorong
dan
mengarahkan
pengembangan perbekalan kesehatan dengan
memanfaatkan potensi nasional yang tersedia.
(2)
Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diarahkan terutama untuk obat dan vaksin baru serta
bahan alam yang berkhasiat obat.
(3)
Pengembangan perbekalan kesehatan dilakukan dengan
memperhatikan kelestarian lingkungan hidup, termasu
k
sumber daya alam dan sosial budaya.
Pasal 39
Ketentuan mengenai perbekalan kesehatan ditetapkan
dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 40
(1)
Pemerintah menyusun daftar dan jenis obat yang seca
ra
esensial harus tersedia bagi kepentingan masyarakat
.
(2)
Daftar dan jenis obat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditinjau dan disempurnakan paling lama set
iap
2 (dua) tahun sesuai dengan perkembangan kebutuhan
dan teknologi.
(3)
Pemerintah menjamin agar obat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tersedia secara merata dan terjangkau
oleh
masyarakat.
(4) Dalam . . .
- 16 -
(4)
Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat melakukan
kebijakan khusus untuk pengadaan dan pemanfaatan
perbekalan kesehatan.
(5)
Ketentuan mengenai keadaan darurat sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mengadakan
pengecualian terhadap ketentuan paten sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang mengatur paten.
(6)
Perbekalan kesehatan berupa obat generik yang
termasuk dalam daftar obat esensial nasional harus
dijamin ketersediaan dan keterjangkauannya, sehingg
a
penetapan harganya dikendalikan oleh Pemerintah.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perbekalan kesehata
n
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 41
(1)
Pemerintah daerah berwenang merencanakan
kebutuhan perbekalan kesehatan sesuai dengan
kebutuhan daerahnya.
(2)
Kewenangan merencanakan kebutuhan perbekalan
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap
memperhatikan pengaturan dan pembinaan standar
pelayanan yang berlaku secara nasional.
Bagian Keempat
Teknologi dan Produk Teknologi
Pasal 42
(1)
Teknologi dan produk teknologi kesehatan diadakan,
diteliti, diedarkan, dikembangkan, dan dimanfaatkan
bagi kesehatan masyarakat.
( 2) Teknologi . . .
- 17 -
(2)
Teknologi kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mencakup segala metode dan alat yang
digunakan untuk mencegah terjadinya penyakit,
mendeteksi adanya penyakit, meringankan penderitaan
akibat penyakit, menyembuhkan, memperkecil
komplikasi, dan memulihkan kesehatan setelah sakit.
(3)
Ketentuan mengenai teknologi dan produk teknologi
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi standar yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan.
Pasal 43
(1)
Pemerintah membentuk lembaga yang bertugas dan
berwenang melakukan penapisan, pengaturan,
pemanfaatan, serta pengawasan terhadap penggunaan
teknologi dan produk teknologi.
(2)
Pembentukan lembaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 44
(1)
Dalam mengembangkan teknologi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 dapat dilakukan uji coba
teknologi atau produk teknologi terhadap manusia at
au
hewan.
(2)
Uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakuk
an
dengan jaminan tidak merugikan manusia yang
dijadikan uji coba.
(3)
Uji coba sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaku
kan
oleh orang yang berwenang dan dengan persetujuan
orang yang dijadikan uji coba.
(4)
Penelitian terhadap hewan harus dijamin untuk
melindungi kelestarian hewan tersebut serta menceg
ah
dampak buruk yang tidak langsung bagi kesehatan
manusia.
(5) Ketentuan . . .
- 18 -
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan uji co
ba
terhadap manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 45
(1)
Setiap orang dilarang mengembangkan teknologi
dan/atau produk teknologi yang dapat berpengaruh da
n
membawa risiko buruk terhadap kesehatan masyarakat.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan
teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
UPAYA KESEHATAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 46
Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-ti
ngginya
bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan ya
ng
terpadu dan menyeluruh dalam bentuk upaya kesehatan
perseorangan dan upaya kesehatan masyarakat.
Pasal 47
Upaya kesehatan diselenggarakan dalam bentuk kegiat
an
dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan
rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, men
yeluruh,
dan berkesinambungan.
Pasal 48
(1)
Penyelenggaraan upaya kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 dilaksanakan melalui
kegiatan:
a.
pelayanan . . .
- 20 -
(2)
Upaya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sekurang-kurangnya memenuhi kebutuhan kesehatan
dasar masyarakat.
(3)
Peningkatan dan pengembangan upaya kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan pengkajian dan penelitian.
(4)
Ketentuan mengenai peningkatan dan pengembangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui kerja sama antar-Pemerintah dan antarlintas
sektor.
Pasal 51
(1)
Upaya kesehatan diselenggarakan untuk mewujudkan
derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi indi
vidu
atau masyarakat.
(2)
Upaya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada standar pelayanan minimal kesehatan
.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan
minimal kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2
)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Pelayanan Kesehatan
Paragraf Kesatu
Pemberian Pelayanan
Pasal 52
(1)
Pelayanan kesehatan terdiri atas:
a.
pelayanan kesehatan perseorangan; dan
b.
pelayanan kesehatan masyarakat.
(2)
Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi kegiatan dengan pendekatan promot
if,
preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Pasal 53 . . .
- 21 -
Pasal 53
(1)
Pelayanan kesehatan perseorangan ditujukan untuk
menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan
perseorangan dan keluarga.
(2)
Pelayanan kesehatan masyarakat ditujukan untuk
memelihara dan meningkatkan kesehatan serta
mencegah penyakit suatu kelompok dan masyarakat.
(3)
Pelaksanaan pelayanan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus mendahulukan
pertolongan keselamatan nyawa pasien dibanding
kepentingan lainnya.
Pasal 54
(1)
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dilaksanakan
secara bertanggung jawab, aman, bermutu, serta mera
ta
dan nondiskriminatif.
(2)
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab
atas penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaiman
a
dimaksud pada ayat (1).
(3)
Pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat.
Pasal 55
(1)
Pemerintah wajib menetapkan standar mutu pelayanan
kesehatan.
(2)
Standar mutu pelayanan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Paragraf Kedua . . .
- 22 -
Paragraf Kedua
Perlindungan Pasien
Pasal 56
(1)
Setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian
atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberik
an
kepadanya setelah menerima dan memahami informasi
mengenai tindakan tersebut secara lengkap.
(2)
Hak menerima atau menolak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak berlaku pada:
a.
penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara
cepat menular ke dalam masyarakat yang lebih luas;
b.
keadaan seseorang yang tidak sadarkan diri; atau
c.
gangguan mental berat.
(3)
Ketentuan mengenai hak menerima atau menolak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 57
(1)
Setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan
pribadinya yang telah dikemukakan kepada
penyelenggara pelayanan kesehatan.
(2)
Ketentuan mengenai hak atas rahasia kondisi kesehat
an
pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku dalam hal:
a. perintah undang-undang;
b. perintah pengadilan;
c. izin yang bersangkutan;
d. kepentingan masyarakat; atau
e. kepentingan orang tersebut.
Pasal 58 . . .
- 23 -
Pasal 58
(1)
Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap
seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara
kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalaha
n
atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang
diterimanya.
(2)
Tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang melakukan
tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan
kecacatan seseorang dalam keadaan darurat.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara pengajuan tuntutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pelayanan Kesehatan Tradisional
Pasal 59
(1) Berdasarkan cara pengobatannya, pelayanan keseh
atan
tradisional terbagi menjadi:
a.
pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan
keterampilan; dan
b.
pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan
ramuan.
(2) Pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana di
maksud
pada ayat (1) dibina dan diawasi oleh Pemerintah ag
ar
dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan
keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma
agama.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan j
enis
pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana dimaksu
d
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 60 . . .
- 24 -
Pasal 60
(1)
Setiap orang yang melakukan pelayanan kesehatan
tradisional yang menggunakan alat dan teknologi har
us
mendapat izin dari lembaga kesehatan yang berwenang
.
(2)
Penggunaan alat dan teknologi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dapat dipertanggungjawabkan
manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan
dengan norma agama dan kebudayaan masyarakat.
Pasal 61
(1)
Masyarakat diberi kesempatan yang seluas-luasnya
untuk mengembangkan, meningkatkan dan
menggunakan pelayanan kesehatan tradisional yang
dapat
dipertanggungjawabkan
manfaat
dan
keamanannya.
(2)
Pemerintah mengatur dan mengawasi pelayanan
kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dengan didasarkan pada keamanan,
kepentingan, dan perlindungan masyarakat.
Bagian Keempat
Peningkatan Kesehatan dan Pencegahan Penyakit
Pasal 62
(1)
Peningkatan kesehatan merupakan segala bentuk upaya
yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
dan/atau masyarakat untuk mengoptimalkan kesehatan
melalui kegiatan penyuluhan, penyebarluasan informa
si,
atau kegiatan lain untuk menunjang tercapainya hidu
p
sehat.
(2)
Pencegahan penyakit merupakan segala bentuk upaya
yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
dan/atau masyarakat untuk menghindari atau
mengurangi risiko, masalah, dan dampak buruk akibat
penyakit.
(3) Pemerintah . . .
- 25 -
(3)
Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin dan
menyediakan fasilitas untuk kelangsungan upaya
peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit.
(4)
Ketentuan lebih lanjut tentang upaya peningkatan
kesehatan dan pencegahan penyakit diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Penyembuhan Penyakit dan Pemulihan Kesehatan
Pasal 63
(1)
Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan
diselenggarakan untuk mengembalikan status
kesehatan, mengembalikan fungsi tubuh akibat penyak
it
dan/atau akibat cacat, atau menghilangkan cacat.
(2)
Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan
dilakukan dengan pengendalian, pengobatan, dan/atau
perawatan.
(3)
Pengendalian, pengobatan, dan/atau perawatan dapat
dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu
keperawatan atau cara lain yang dapat
dipertanggungjawabkan kemanfaatan dan keamanannya.
(4)
Pelaksanaan pengobatan dan/atau perawatan
berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan
hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang
mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
(5)
Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
pengobatan dan/atau perawatan atau berdasarkan cara
lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 64
(1) Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan
dapat
dilakukan melalui transplantasi organ dan/atau jari
ngan
tubuh, implan obat dan/atau alat kesehatan, bedah
plastik dan rekonstruksi, serta penggunaan sel punc
a.
(2) Transplantasi . . .
- 26 -
(2) Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya
untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk
dikomersialkan.
(3) Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperju
albelikan
dengan dalih apapun.
Pasal 65
(1)
Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh hanya
dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunya
i
keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di
fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
(2)
Pengambilan organ dan/atau jaringan tubuh dari
seorang donor harus memperhatikan kesehatan
pendonor yang bersangkutan dan mendapat persetujuan
pendonor dan/atau ahli waris atau keluarganya.
(3)
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara
penyelenggaraan transplantasi organ dan/atau jaring
an
tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (
2)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 66
Transplantasi sel, baik yang berasal dari manusia m
aupun dari
hewan, hanya dapat dilakukan apabila telah terbukti
keamanan dan kemanfaatannya.
Pasal 67
(1) Pengambilan dan pengiriman spesimen atau bagia
n
organ tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga
kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan
serta dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan te
rtentu.
(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengam
bilan
dan pengiriman spesimen atau bagian organ tubuh
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 68 . . .
- 27 -
Pasal 68
(1) Pemasangan implan obat dan/atau alat kesehata
n ke
dalam tubuh manusia hanya dapat dilakukan oleh
tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan
kewenangan serta dilakukan di fasilitas pelayanan
kesehatan tertentu.
(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara
penyelenggaraan pemasangan implan obat dan/atau ala
t
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 69
(1)
Bedah plastik dan rekonstruksi hanya dapat dilakuka
n
oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan
kewenangan untuk itu.
(2)
Bedah plastik dan rekonstruksi tidak boleh bertenta
ngan
dengan norma yang berlaku dalam masyarakat dan tida
k
ditujukan untuk mengubah identitas.
(3)
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara bedah plast
ik
dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
.
Pasal 70
(1)
Penggunaan sel punca hanya dapat dilakukan untuk
tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan
kesehatan, serta dilarang digunakan untuk tujuan
reproduksi.
(2)
Sel punca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
boleh berasal dari sel punca embrionik.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sel punc
a
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dia
tur
dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keenam . . .
- 28 -
Bagian Keenam
Kesehatan Reproduksi
Pasal 71
(1)
Kesehatan reproduksi merupakan keadaan sehat secara
fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata
-mata
bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan
dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada l
aki-
laki dan perempuan.
(2)
Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. saat sebelum hamil, hamil, melahirkan, dan sesu
dah
melahirkan;
b. pengaturan kehamilan, alat konstrasepsi, dan
kesehatan seksual; dan
c. kesehatan sistem reproduksi.
(3)
Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan melalui kegiatan promotif,
preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Pasal 72
Setiap orang berhak:
a.
menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksua
l
yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan dan/atau
kekerasan dengan pasangan yang sah.
b.
menentukan kehidupan reproduksinya dan bebas dari
diskriminasi, paksaan, dan/atau kekerasan yang
menghormati nilai-nilai luhur yang tidak merendahka
n
martabat manusia sesuai dengan norma agama.
c.
menentukan sendiri kapan dan berapa sering ingin
bereproduksi sehat secara medis serta tidak bertent
angan
dengan norma agama.
d.
memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengen
ai
kesehatan reproduksi yang benar dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Pasal 73 . . .
- 29 -
Pasal 73
Pemerintah wajib menjamin ketersediaan sarana infor
masi dan
sarana pelayanan kesehatan reproduksi yang aman, be
rmutu,
dan terjangkau masyarakat, termasuk keluarga berenc
ana.
Pasal 74
(1)
Setiap pelayanan kesehatan reproduksi yang bersifat
promotif, preventif, kuratif, dan/atau rehabilitati
f,
termasuk reproduksi dengan bantuan dilakukan secara
aman dan sehat dengan memperhatikan aspek-aspek
yang khas, khususnya reproduksi perempuan.
(2)
Pelaksanaan pelayanan kesehatan reproduksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
tidak bertentangan dengan nilai agama dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3)
Ketentuan mengenai reproduksi dengan bantuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 75
(1) Setiap orang dilarang melakukan aborsi.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) da
pat
dikecualikan berdasarkan:
a. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak
usia
dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu
dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik
berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak
dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut
hidup di luar kandungan; atau
b. kehamilan akibat perkosaan yang dapat
menyebabkan trauma psikologis bagi korban
perkosaan.
(3) Tindakan . . .
- 30 -
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ha
nya
dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau
penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konsel
ing
pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang
kompeten dan berwenang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi kedaru
ratan
medis dan perkosaan, sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 76
Aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 hanya da
pat
dilakukan:
a. sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitu
ng dari
hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedar
uratan
medis;
b. oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan
dan
kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan
oleh
menteri;
c. dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;
d. dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan
e. penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat
yang
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 77
Pemerintah wajib melindungi dan mencegah perempuan
dari
aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2)
dan
ayat (3) yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak
bertanggung jawab serta bertentangan dengan norma a
gama
dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh . . .
- 31 -
Bagian Ketujuh
Keluarga Berencana
Pasal 78
(1)
Pelayanan kesehatan dalam keluarga berencana
dimaksudkan untuk pengaturan kehamilan bagi
pasangan usia subur untuk membentuk generasi
penerus yang sehat dan cerdas.
(2)
Pemerintah bertanggung jawab dan menjamin
ketersediaan tenaga, fasilitas pelayanan, alat dan
obat
dalam memberikan pelayanan keluarga berencana yang
aman, bermutu, dan terjangkau oleh masyarakat.
(3)
Ketentuan mengenai pelayanan keluarga berencana
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Kedelapan
Kesehatan Sekolah
Pasal 79
(1)
Kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatka
n
kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkunga
n
hidup sehat sehingga peserta didik dapat belajar,
tumbuh, dan berkembang secara harmonis dan setinggi
-
tingginya menjadi sumber daya manusia yang
berkualitas.
(2)
Kesehatan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1
)
diselenggarakan melalui sekolah formal dan informal
atau melalui lembaga pendidikan lain.
(3)
Ketentuan mengenai kesehatan sekolah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan deng
an
Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesembilan . . .
- 32 -
Bagian Kesembilan
Kesehatan Olahraga
Pasal 80
(1)
Upaya kesehatan olahraga ditujukan untuk
meningkatkan kesehatan dan kebugaran jasmani
masyarakat.
(2)
Peningkatan derajat kesehatan dan kebugaran jasmani
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan upaya dasar dalam meningkatkan prestasi
belajar, kerja, dan olahraga.
(3)
Upaya kesehatan olahraga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan melalui aktifitas fisik, lati
han fisik,
dan/atau olahraga.
Pasal 81
(1)
Upaya kesehatan olahraga lebih mengutamakan
pendekatan preventif dan promotif, tanpa mengabaika
n
pendekatan kuratif dan rehabilitatif.
(2)
Penyelenggaraan upaya kesehatan olahraga
diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
dan masyarakat.
Bagian Kesepuluh
Pelayanan Kesehatan Pada Bencana
Pasal 82
(1)
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya,
fasilitas, dan pelaksanaan pelayanan kesehatan seca
ra
menyeluruh dan berkesinambungan pada bencana.
(2)
Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi pelayanan kesehatan pada tanggap
darurat dan pascabencana.